Data
Organisasi Terdaftar
No | Nama Organisasi | Alamat | Pengurus | Ciri Khusus | Kontak | Status |
---|
FAQ'S ?
Pertanyaan yang sering diajukan
SIPOM - Sistem Informasi Pendataan Organisasi
Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungbalai
Pemerintah
- Klik tombol BUAT AKUN
- Isi dan lengkapi form pendaftaran akun
- Upload foto KTP pendaftar
- Tunggu aktivasi akun dari Admin SIPOM KESBANGPOL Tanjungbalai
1. Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah, dengan memilih Jenis Permohonan Pemberitahuan.
2. Jika Ormas Tidak memiliki pengesahan badan hukum maka pilih jenis permohoan pendaftaran baru
DOKUMEN
KELENGKAPAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
(Sesuai
dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan
sistem informasi organisasi kemasyarakatan)
Dokumen kelengkapan pendaftaran organisasi kemasyarakatan (orkemas) meliputi:
1.
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kemendagri Cq. Kaban Kesbangpol Kota
Tanjungbalai.
2. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART. AD
dan ART memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
g. mekanisme penyelesaian sengketa
dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.
2. Program kerja;
3. Susunan pengurus;
Kelengkapan dokumen susunan pengurus
mencakup:
a.
biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan
lainnya;
b.
pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru
dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
c.
foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
d.
surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai
dengan AD/ART Ormas.
e.
AD/ART Ormas
4. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
Surat keterangan domisili sekretariat
Ormas, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya memuat
lampiran:
a.
bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari
pemilik/pengelola; dan
b.
foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa
kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
7. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan
kegiatan.
9. Surat pernyataan
tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
10. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda
gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten
dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
11. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di
bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
12. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah
yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
13. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat
negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang
namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
14. Fotocopy Nomor Rekening Atas Nama Ormas.
Download
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam hal Ormas/Perkumpulan/Yayasan
mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham dan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dari Kemendagri melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah
Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, adapun dokumen yang harus
dilampirkan, sebagai berikut :
1.
Surat Pelaporan Keberadaan
Orkemas yang ditujukan kepada Walikota Tanjungbalai Cq. Kaban Kesbangpol Kota
Tanjungbalai yang di tandatangani
Ketua dan Sekretaris Orkemas;
2.
Surat
Keputusan Pengesahan dari Kemenkumham RI bagi Ormas/Yayasan yang Berbadan Hukum
yang masih berlaku/ Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari
Kemendagri RI bagi Ormas yang Berjenjang/Cabang atau sebutan lainnya yang masih
berlaku;
3.
susunan pengurus Daerah
Kelengkapan dokumen susunan pengurus Daerah mencakup:
a.
biodata pengurus organisasi, yaitu
ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
b.
pas foto pengurus organisasi
berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan
terakhir;
c.
foto copy Kartu Tanda Penduduk
Elektronik pengurus organisasi; dan
4.
Surat keputusan Daerah tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan
AD/ART Ormas.
5.
SK
Kepengurusan Pusat dan Wilayah bagi Ormas yang berjenjang
6.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Ormas
7.
Formulir
isian data Ormas
8.
Surat keterangan domisili
sekretariat Orkemas disetujui Lurah diketahui Camat
9.
Foto kantor atau sekretariat
Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
Nomor
Pokok Wajib Pajak atas nama OrmasKontak
Hubungi Kami.
Alamat
Jl. Jendral Sudirman No. 107, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21332
Telepon
087710393134
infosipom@gmail.com