Data

Organisasi Terdaftar

Cetak

FAQ'S ?

Pertanyaan yang sering diajukan

SIPOM - Sistem Informasi Pendataan Organisasi Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungbalai Pemerintah
- Klik tombol BUAT AKUN
- Isi dan lengkapi form pendaftaran akun
- Upload foto KTP pendaftar
- Tunggu aktivasi akun dari Admin SIPOM KESBANGPOL Tanjungbalai

1. Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah, dengan memilih Jenis Permohonan Pemberitahuan.
2. Jika Ormas Tidak memiliki pengesahan badan hukum maka pilih jenis permohoan pendaftaran baru
DOKUMEN KELENGKAPAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
 (Sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan)
Dokumen kelengkapan pendaftaran organisasi kemasyarakatan (orkemas) meliputi:
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kemendagri Cq. Kaban Kesbangpol Kota Tanjungbalai.
2. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART. AD dan ART memuat paling sedikit: 
    a. nama dan lambang;
    b. tempat kedudukan;
    c. asas, tujuan, dan fungsi;
    d. kepengurusan;
    e. hak dan kewajiban anggota;
    f.  pengelolaan keuangan;
   g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
   h. pembubaran organisasi.
2. Program kerja;
3. Susunan pengurus;
   Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup:
   a. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;   
   b. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
   c. foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan   
   d. surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.
   e. AD/ART Ormas
4. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
    Surat keterangan domisili sekretariat Ormas, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya memuat lampiran:
    a. bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
    b. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
5.   Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
6.   Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
7.   Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
8.   Formulir isian data Ormas;
9.   Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
10. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
11. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
12. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
13. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
14. Fotocopy  Nomor Rekening Atas Nama Ormas.
Download
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam hal Ormas/Perkumpulan/Yayasan mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, adapun dokumen yang harus dilampirkan, sebagai berikut :
 
1.   Surat Pelaporan Keberadaan Orkemas yang ditujukan kepada Walikota Tanjungbalai Cq. Kaban Kesbangpol Kota Tanjungbalai yang di tandatangani Ketua dan Sekretaris Orkemas;
2.   Surat Keputusan Pengesahan dari Kemenkumham RI bagi Ormas/Yayasan yang Berbadan Hukum yang masih berlaku/ Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri RI bagi Ormas yang Berjenjang/Cabang atau sebutan lainnya yang masih berlaku;
3.   susunan pengurus Daerah
Kelengkapan dokumen susunan pengurus Daerah mencakup:
a.    biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
b.   pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
c.    foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
4.   Surat keputusan Daerah tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.
5.   SK Kepengurusan Pusat dan Wilayah bagi Ormas yang berjenjang
6.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas
7.   Formulir isian data Ormas
8.   Surat keterangan domisili sekretariat Orkemas disetujui Lurah diketahui Camat
9.   Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
Download

Kontak

Hubungi Kami.

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 107, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21332

Telepon

087710393134

Email

infosipom@gmail.com